Technopark merupakan salah satu prioritas pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019 yang tertuang dalam Nawacita. Nawa cita menyebutkan bahwa “kami akan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya”. (Nawacita keenam). Salah satu penjabaran prioritas diatas adalah “Kami akan membangun sejumlah Science dan Technopark di daerah-daerah, politeknik dan SMK-SMK dengan prasarana dan sarana dengan teknologi terkini”.
Pembangunan Taman Tekno di kabupaten/kota oleh kementerian/Lembaga sesuai dengan kompetensi, tugas pokok dan fungsinya. Dalam RPJMN 2015-2019, Kota Cimahi menjadi salah satu kota yang terpilih dalam pembangunan technopark. Kota Cimahi merupakan salah satu kota yang menyambut baik rencana Techno Park. Hal ini sejalan dengan visi Kota Cimahi “Kreatif” di segala bidang khususnya bidang industri kreatif.
Techno Park memiliki beberapa fasilitas, antara lain inkubator bisnis, angel capital, seed capital, & venture capital. Stakeholder di Cimahi Techno Park adalah pemerintah (biasanya pemerintah daerah), komunitas peneliti (akademis), komunitas bisnis dan media; yang saling bekerjasama untuk mengintegrasikan penggunakan dan pemanfaatan technopark.
Cimahi Techno Park memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan 16 sub sektor Industri kreatif atau yang disebut dengan konsep kolaborasi Penta Helix (Akademisi, Bisnis, Komunitas, Pemerintah dan Media)
Hak,Kewajiban dan Larangan Operasional Gedung Cimahi Techno Park:
1. Panitia penyelenggara kegiatan menempuh prosedur perijinan keramaian dari Polres/ Polsek, RT dan RW setempat sebagaimana dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait;
2. Panitia mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan dalam penggunaan gedung;
3. Panitia menjaga ketertiban, kebersihan area Gedung Cimahi Techno Park, keamanan serta keberadaan sarana prasarana gedung termasuk area taman, basement, dan area parkir baik saat pra-event, event dan post-event;
4. Panitia menjamin tidak ada yang merokok dari pihak manapun.
5. Kawasan Area merokok telah ditentukan yaitu di Luar Gedung dan wajib membuang sampah puntung rokok pada tempat sampah yang telah disediakan;
6. Panitia penyelenggara menyediakan tenaga kebersihan sendiri, dan membantu dalam proses pembersihan sampah baik saat pra-event (loading, check sound, dekor dll), event dan post-event di kawasan Area Gedung Cimahi Techno Park;
7. Panitia menjamin bahwa tidak ada Pedagang Kaki Lima maupun Pedagang Asongan yang memasuki area Gedung Cimahi Techno Park selama kegiatan berlangsung;
8. Untuk memulai Loading Barang wajib berkoordinasi dengan Koordinator Gedung dan Security pada waktu yang telah ditentukan pada jam kerja);
9. Panitia menyediakan tenaga keamanan tambahan baik dari personil Kepolisian maupun Personil TNI;
10. Panitia dilarang keras membawa senjata tajam dan menyimpan atau pun meminum minuman keras maupun membawa senjata tajam baik saat acara berlangsung;
11. Panitia wajib bertanggung jawab dan mengganti apabila terjadi kerusakan di Gedung Cimahi Techno Park yang timbul dari penyelenggaraan kegiatan tersebut;
12. Kegiatan yang akan berlangsung tidak mengandung unsur SARA, politik, pornografi, pornoaksi dan hal lainnya yang bertentangan dengan kaidah moral, etika, dan agama.